gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

Cara Registrasi Kartu XL Terbaru

Post a Comment

Cara Registrasi Kartu XL - Registrasi kartu perdana XL sangat penting dilakukan untuk menikmati berbagai layanan XL dan menghindari pemblokiran kartu dari kementrian komunikasi dan informatika. Bagi Kamu pengguna kartu XL, baik pelanggan baru maupun lama, pasti sudah mengetahui kewajiban baru dari peraturan pemerintah ini.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi data publik dan mencegah penyalahgunaan kartu untuk kejahatan seperti penipuan. Selain itu, dengan diadakannya registrasi kartu ini semakin memperjelas siapa pengguna kartu sehingga penggunaannya dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Untuk melakukan registrasi ini, warga negara Indonesia harus menggunakan NIK KTP dan nomor kartu keluarga. Jadi bagi kamu yang belum mengetahui cara registrasi kartu XL ini, kamu harus menyiapkan nomor kartu keluarga dan nomor KTP yang kamu miliki.

 

Langkah-langkah Registrasi Kartu XL

Ada berbagai cara untuk melakukan pendaftaran kartu XL. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan menggunakan layanan SMS. Oleh karena itu, kami akan mengulas beberapa langkah yang bisa Kamu lakukan untuk registrasi kartu XL yang Kamu miliki.

Berikut beberapa langkah yang bisa Kamu ikuti.

1# Registrasi Kartu untuk Pelanggan Baru

Bagi Kamu pelanggan baru kartu XL yang belum pernah memiliki kartu XL sebelumnya, Kamu dapat mendaftarkan kartu Kamu melalui layanan SMS dengan cara sebagai berikut.

  1. Buka layanan aplikasi SMS di ponsel Kamu.
  2. Buat SMS baru dengan mengetik format SMS nomor REGISTRASI#NIK#KK
  3. Contoh seperti REGISTER#1200007891011134#5588878899110654
  4. Lalu kirim ke nomor 4444
  5. Selesai

Kamu akan mendapatkan balasan sms balasan setelah melakukan registrasi kartu, langkah selanjutnya kamu harus melakukan restart pada ponsel yang kamu miliki untuk dapat menikmati layanan kartu perdana XL secara maksimal.

 

2# Registrasi Kartu untuk Pelanggan Lama

Selain pelanggan baru, ada juga cara registrasi pelanggan lama bagi yang sudah memiliki kartu XL sebelumnya. Berikut langkah-langkah registrasi bagi pelanggan lama yang sudah memiliki kartu XL sebelumnya.

  1. Buka aplikasi SMS di HP kamu.
  2. Buat SMS baru dengan format ULANG SMS#NIK#Nomor KK
  3. Contoh seperti REPEAT#92120007891011134#5588878899154321
  4. Lalu kirim ke nomor 4444
  5. Selesai

Jangan lupa kamu juga harus me-restart ponsel kamu untuk mengaktifkan kartu secara penuh, barulah kamu dapat menikmati layanan kartu XL untuk berbagai aktivitas internet dan lainnya.

 

3# Cara Registrasi Kartu XL untuk Orang Asing (WNA)

Selain penduduk lokal, warga negara asing atau bule juga bisa memiliki kartu XL dan menikmati layanan kartu XL untuk berbagai aktivitas internet dan komunikasi lainnya. Yang perlu disiapkan oleh WNA untuk registrasi kartu adalah bisa menggunakan nomor paspor, KITAS atau KITAP.

Cara registrasi kartu XL untuk warga negara asing dapat dilakukan dengan mengunjungi mitra outlet penyedia layanan telekomunikasi. Setelah itu petugas akan mencatat kartu identitas berupa paspor/KITAS/KITAP yang dibawa.

 

4# Cara Registrasi Kartu XL Melalui Layanan Online

Selain menggunakan cara di atas, Kamu juga bisa melakukan registrasi kartu XL melalui layanan online website tersebut. Kamu dapat mengunjungi situs layanan xlasiata.co.id/registration untuk registrasi secara online.

Di situs ini, Kamu akan dihadapkan pada registrasi kartu XL melalui dua pilihan yaitu menggunakan nomor OTP atau menggunakan nomor PUK. Registrasi menggunakan nomor OTP adalah registrasi yang dilakukan menggunakan layanan kode OTP yang nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor XL yang terdaftar.

Sedangkan layanan melalui PUK adalah cara registrasi kartu XL menggunakan PUK 8 digit yang terdapat pada rangka kartu SIM. Untuk registrasi dengan cara ini, pastikan segel simcard masih utuh.

Cara registrasinya cukup mudah, pilih salah satu dari dua pilihan cara registrasi kartu XL yang tersedia pada halaman seperti di bawah ini.

Selanjutnya masukkan nomor kartu XL, KK dan nomor kartu keluarga pada masing-masing form yang tersedia, lalu klik tombol get code.

Kamu akan menerima SMS kode OTP 4 digit yang harus dimasukkan pada halaman registrasi. Kemudian masukkan kode OTP pada form yang tersedia. Kemudian klik tombol registrasi dan selesai.

Jika Kamu menggunakan layanan registrasi nomor PUK Kamu harus memasukkan nomor KTP, nomor KK dan nomor kartu XL yang Kamu miliki. Selanjutnya masukkan kode PUK yang terdapat pada rangka kartu XL. Setelah semuanya selesai, klik tombol registrasi pada halaman tersebut. Selesai.

Sangat mudah bukan melakukan registrasi kartu XL dengan cara ini? Berbagai cara di atas bisa Kamu praktikkan sesuai kenyamanan versi Kamu sendiri.

 

Penutup

Pada artikel yang sudah kami ulas diatas, terdapat berbagai langkah cara pendaftaran kartu XL yang bisa kamu ikuti dengan cara sesuai keinginan kamu. Berikut akan kami rangkum langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas.

  1. Registrasi kartu pelanggan XL baru melalui SMS ketik nomor REGISTER#NIK#KK kirim ke 4444.
  2. Registrasi kartu XL pelanggan lama melalui SMS dengan mengetik nomor ULANG#NIK#KK kirim ke 4444.
  3. Registrasi kartu XL untuk WNA dengan mengunjungi outlet penyedia layanan kartu sambil membawa paspor/KITAS/KITAP.
  4. Registrasi kartu XL menggunakan layanan online dengan mengunjungi situs xlasiata.co.id/registration. Pilih registrasi menggunakan kode OTP atau kode PUK. Selanjutnya isikan data KTP, Nomor Kartu Keluarga dan nomor kartu XL yang Kamu miliki.

Demikian ulasan kami tentang cara registrasi kartu XL dengan berbagai cara yang telah dijelaskan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.

 

Related Posts

Post a Comment