gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

Cara Registrasi Kartu 3 Dengan Mudah

Post a Comment

Cara registrasi kartu 3 - Bagi kamu pengguna kartu 3 yang belum registrasi kartu 3 harap segera lakukan karena jika tidak maka kartu yang kamu miliki akan kadaluarsa dan kamu tidak akan mendapatkan layanan jaringan 3 seperti sepenuhnya.

Registrasi kartu harus Kamu lakukan karena peraturan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan setiap warga negara pemilik kartu provider untuk menregistrasikan kartu dengan menggunakan NIK KTP dan nomor KK.

Cara Registrasi Kartu 3

Jangan khawatir, data yang Kamu miliki akan tetap aman berada di tangan Kemenkominfo, karena ini juga dimaksudkan agar setiap kartu yang digunakan tidak disalahgunakan dan jelas identitas siapa pemiliknya. Bagi kamu pengguna baru kartu 3 yang ingin registrasi kartu, kami akan memberikan cara mudah registrasi kartu 3 yang bisa kamu lakukan sendiri.

Tips ini juga berlaku bagi kamu pengguna kartu lama yang juga ingin melakukan registrasi kartu 3 yang kamu miliki. Simak ulasan kami di bawah ini.

 

Cara Registrasi Kartu 3 Terbaru

Untuk menregistrasi kartu 3, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Kami akan meninjau berbagai metode di bawah ini.

1# Registrasi Kartu Melalui Layanan SMS

Langkah pertama yang bisa Kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu 3 adalah dengan menggunakan layanan SMS. Menggunakan cara ini sangatlah mudah untuk dilakukan, kamu harus melalui layanan SMS untuk melakukan registrasi. Simak ulasan kami di bawah ini.

  1. Buka aplikasi layanan SMS di ponsel Kamu.
  2. Buat SMS baru, lalu ketik SMS dengan format nomor NIK#KK
  3. Setelah itu kamu kirim ke nomor 4444.
  4. Tunggu hingga Kamu mendapatkan balasan SMS dari pusat data.
  5. Selesai

Cara diatas bisa kamu praktekkan sendiri secara langsung dan sangat mudah dilakukan. Yang perlu Kamu persiapkan hanyalah KTP dan nomor KK Kamu untuk menregistrasi kartu 3.

2# Registrasi Via Dial Call

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk menregistrasikan 3 kartu adalah melalui layanan dial call. Cara ini hampir sama dengan saat Kamu mengecek pulsa. Untuk lebih jelasnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Buka layanan telepon pada ponsel yang Kamu miliki.
  2. Ketik *4444# lalu tekan tombol OK.
  3. Tunggu hingga proses notifikasi pop up muncul.
  4. Jika sudah muncul, pilih menu registrasi.
  5. Masukkan nomor KTP dan KK yang Kamu miliki.
  6. Klik OK untuk melanjutkan dan tunggu hingga mendapatkan notifikasi balasan untuk registrasi kartu.
  7. Selesai

Sangat mudah bukan melakukan registrasi nomor 3 dengan cara ini? pastikan sebelum memulai sinyal di hp bagus, agar penregistrasian berjalan lancar.

 

3# Cara Registrasi Karu 3 Online

Langkah selanjutnya selain menggunakan kedua cara diatas, kamu juga bisa melakukan registrasi kartu 3 menggunakan layanan situs resmu provider kartu 3. Kamu dapat mengakses alamat registrasi.tri.co.id untuk melakukan registrasi kartu secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah cara registrasi kartu 3 berikut ini.

  1. Kunjungi situs resmi 3 dengan alamat registrasi.tri.co.id.
  2. Pilih menu Registrasi Kartu Prabayar untuk melakukan registrasi kartu.
  3. Setelah itu isikan nomor KTP dan KK yang kamu miliki.
  4. Kemudian Kamu dapat memvalidasi kartu melalui SMS atau 4 digit terakhir nomor seri (ICCID).

Cara Registrasi Kartu 3

  1. Setelah kamu mengisi kode validasi, lakukan checklist bahwa kamu bukan robot.
  2. Klik tombol submit untuk proses registrasi.
  3. Selesai.

Cara registrasi kartu 3 dengan cara online sangat mudah dilakukan. Dari beberapa cara di atas, Kamu tinggal memilih teknik mana yang ingin digunakan sesuai selera masing-masing.

 

Tips Cara Registrasi Kartu 3 Biar Berhasil

Jika Kamu gagal melakukan registrasi kartu, ada baiknya Kamu mengecek secara detail apakah nomor KTP dan KK yang Kamu miliki sesuai dengan yang tertera di kartu atau tidak. Jika semuanya sudah benar dan proses registrasi masih gagal, pastikan nomor KK dan KTP sudah diregistrasikan sebanyak 3 kali atau belum.

Karena peraturan pemerintah, setiap nomor KTP hanya dapat digunakan dengan maksimal 3 kartu. Jika lebih dari 3 maka harus UNREG kartu terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi kartu baru.

Demikian ulasan kami mengenai cara registrasi kartu 3 ini. Kamu dapat menggunakan beberapa cara yang kami ulas di atas sesuai dengan kebutuhan Kamu. Setelah Kamu berhasil melakukan registrasi, Kamu akan dapat sepenuhnya menikmati semua layanan jaringan 3.

Related Posts

Post a Comment