gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Pengelolaan Flight Information Region Di Wilayah Kepulauan Riau Dan Natuna

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Pengelolaan Flight Information Region Di Wilayah  Kepulauan Riau Dan Natuna

Abstrak
Artikel ini memfokuskan kajian pada pengelolaan Flight Information Regional (FIR) di Kepulauan Riau dan Natuna yang sejak 1946 sampai saat ini masih dikendalikan oleh Singapura. Meskipun berbagai upaya untuk mengambil alih kontrol tersebut telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, tetapi belum membuahkan hasil. Batasan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana implikasi yang timbul dari pengelolaan FIR oleh Singapura atas wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna? Kedua, upaya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengambil alih pengelolaan FIR oleh Singapura atas wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis masalah hukum melalui perjanjian internasional, perturan perundang-undangan, dan literatur lain yang terkait dengan pengelolaan FIR. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, pengelolaan FIR oleh Singapura di atas Kepulauan Riau dan Natuna berpengaruh pada penegakan kedaulatan wilayah udara Indonesia serta pertahanan nasional. Kedua, upaya dan kesiapan Indonesia dalam mengambil alih layanan navigasi penerbangan di antaranya melalui pembentukan tim khusus dari beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan langkah-langkah teknis dan operasional serta langkah-langkah diplomatik dalam rangka penataan kembali FIR.

Kata-kata Kunci: Ruang udara; flight information region; kedaulatan

JURNAL HUKUM : Pengelolaan Flight Information Region Di Wilayah  Kepulauan Riau Dan Natuna
JURNAL HUKUM : Pengelolaan Flight Information Region Di Wilayah  Kepulauan Riau Dan Natuna

Related Posts

Post a Comment