gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Kriteria Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank Untuk Mewujudkan Keadilan Komutatif

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Kriteria Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank  Untuk Mewujudkan Keadilan Komutatif

Abstrak
Keadilan komutatif merupakan wujud adanya keseimbangan dalam perjanjian, termasuk perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku. Perlu ada kriteria keseimbangan bahwa telah terwujudnya keadilan komutatif. Penelitian ini bertujuan mengetahui kriteria keseimbangan dalam perjanjian kredit bank untuk mewujudkan keadilan komutatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan sistem norma perjanjian sebagai objek penelitiannya. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan kriteria keseimbangan ada 3, yaitu tidak adanya pihak dominasi, adanya harmonisasi isi perjanjian, dan tidak melanggar asas keadilan. Apabila kriteria tersebut tidak terpenuhi ketika suatu saat diajukan gugatan, maka dapat dijadikan dasar atau alasan menurut hukum, sehingga pengadilan dapat membatalkan perjanjian karena melanggar asas hukum yaitu asas keseimbangan.

Kata-kata Kunci: Keseimbangan; perjanjian kredit; keadilan komutatif

JURNAL HUKUM : Kriteria Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank  Untuk Mewujudkan Keadilan Komutatif
JURNAL HUKUM : Kriteria Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank  Untuk Mewujudkan Keadilan Komutatif

Related Posts

Post a Comment