gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Abstrak
Reformasi 1998 membuka wacana baru tentang arah sistem ketatanegaraan Indonesia. Ada enam hal yang menjadi tuntutan reformasi ketika itu, salah satunya adalah penataan kembali hubungan pusat dan daerah, yaitu dengan memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu: pertama, bagaimana kompleksitas persoalan otonomi daerah di Indonesia khususnya dalam hal kewenangan? Kedua, apa implikasi kompleksitas permasalahan tersebut terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, di mana fokus pengumpulan dan penggalian data adalah melalui studi pustaka dan ditunjang dengan wawancara. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, kompleksitas permasalahan otonomi daerah dipicu antara lain adanya upaya resentralisasi dalam UU Pemerintahan Daerah pasca reformasi. Padahal Indonesia dengan latar belakang budaya dan realitas wilayah yang sangat luas, lebih cocok dikelola dengan bentuk model desentralisasi asimetris yang diperluas. Kedua, kalau hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dikelola secara sentralistik justru berpotensi menimbulkan perlawanan dari daerah, hal itu dapat mengancam eksistensi NKRI.

Kata-kata Kunci: Kompleksitas; otonomi daerah; negara kesatuan
JURNAL HUKUM : Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
JURNAL HUKUM : Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Related Posts

Post a Comment