gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) TAHUN 1991 SAMPAI DENGAN TAHUN 2000

Post a Comment
JURNAL HUKUM : PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) TAHUN 1991  SAMPAI DENGAN TAHUN 2000

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 1991 hingga tahun 2000. Rentang tahun yang merupakan periode satu dasawarsa pertama PTUN mulai melaksanakan tugasnya mengadili sengketa. Menariknya, penggunaan AUPB tersebut sebetulnya tidak diakomodir secara eksplisit oleh UU No. 5 Tahun 1986 untuk dijadikan sebagai bagian dari instrumen yang dapat digunakan oleh hakim. Penelitian ini berfokus pada penggunaan bahan hukum primer berupa kumpulan putusan PTUN dalam rentang tahun tersebut sebagai objek. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan yuridis, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa AUPB sudah populer diimplementasikan di lingkungan PTUN sejak lembaga itu efektif memeriksa dan memutus perkara. Secara teknis, keleluasaan hakim terlihat sangat menonjol dalam penggunaan jenis AUPB, sehingga hakim tidak jarang menggunakan AUPB yang berbeda dari jenis yang didalilkan para pihak. Kemudian, dari sisi istilah atau penamaan jenis asas, terdapat setidaknya 16 jenis asas yang digunakan oleh hakim PTUN pada periode tersebut.

Kata Kunci: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa.

JURNAL HUKUM : PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) TAHUN 1991  SAMPAI DENGAN TAHUN 2000
JURNAL HUKUM : PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) TAHUN 1991  SAMPAI DENGAN TAHUN 2000

Related Posts

Post a Comment