gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : KAJIAN HUKUM ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI PENGANIYAAN DAN MUTILASI (STUDI ATAS KASUS- KASUS MUTILASI KONTROVERSI DI INDONESIA)

Post a Comment
JURNAL HUKUM : KAJIAN HUKUM ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG  DISERTAI PENGANIYAAN DAN MUTILASI (STUDI ATAS KASUS- KASUS MUTILASI KONTROVERSI DI INDONESIA)

Abstrak
Peristiwa pembunuhan di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sedikitnya terhadi 500 kasus pembunuhan sepanjang tahun 2018 (hingga November 2018). Bahkan dalam banyak kasus, pembunuhan ini didahului dengan penganiayaan dan bahkan mutilasi terhadap korban. Beberapa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pernah mencuat di Indonesia, misalnya kasus Ryan Jombang dan Babe Baikuni. Keduanya masuk ke dalam daftar kasus pembunuhan kontroversial. Padahaln, pembunuhan secara tegas diancam dengan pidana yang berat, dan diatur khusus dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, pada Bab XIX Buku II sebagai Kejahatan terhadap Nyawa. Tulisan ini hendak membahas tiga hal pokok, yakni, pertama, bagaimana pengaturan hukum atas tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan penganiyaan dan mutilasi diatur dalam hukum nasional Indonesia, kedua, bagaimana hukum pidana memandang kasus-kasus mutilasi di Indonesia, dan ketiga, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya kasus mutilasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis melihat fakta-fakta pada kasus- kasus mutilasi yang pernah terjadi di Indonesia dan menganalisisnya menggunakan peraturan perundangan-undangan dan teori-teori hukum yang terkait. Kasus-kasus yang penulis gunakan dalam tulisan ini didapatkan dari media cetak dan online. Pendapat pakar-pakar hukum dalam penelitian ini juga penulis dapatkan melalui berbagai media cetak dan penelitian terdahulu yang berkaitan. Hasil penelitian ini mengegaskan bahwa terdapat perbedaan ancaman pidana bagi kasus mutilasi terhadap nyawa (disertai pembunuhan sebelumnya) dan mutilasi terhadap mayat. Hukum pidana memandang mayat hanya sebatas benda mati, sehingga hanya dikenakan Pasal tentang pengrusakan tau penghancuran barang. Dalam sudut pandang Kriminologi Viktimologi, penelitian ini membuktikan bahwa kasus-kasus mutilasi yang pernah terjadi di Indonesia dilatarbelakangi karena faktor: (1) Asmara dan Percintaan (termasuk selingkuh), (2) Ekonomi (hutang), (3) Gangguan Jiwa (bisikan-bisikan gaib, sadisme), dan (4) Dendam. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa diperlukan upaya penagakan hukum yang tepat disertai dengan pengawasa masyarakat terhadap potensi munculnya tindak pidana ini dalam konteks crime prevention.

Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Mutilasi, Penganiayaan, Kajian Hukum

JURNAL HUKUM : KAJIAN HUKUM ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG  DISERTAI PENGANIYAAN DAN MUTILASI (STUDI ATAS KASUS- KASUS MUTILASI KONTROVERSI DI INDONESIA)
JURNAL HUKUM : KAJIAN HUKUM ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG  DISERTAI PENGANIYAAN DAN MUTILASI (STUDI ATAS KASUS- KASUS MUTILASI KONTROVERSI DI INDONESIA)

Related Posts

Post a Comment