Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum dengan caranya sendiri dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Tujuan dari pembelaan itu memberikan argumentasi yang berdasarkan hukum dan menciptakan iklim penegak hukum yang baik sehingga dapat mengungkap kebenaran materiil dalam penegakan hukum. Dengan diberikan batasan mejaga kerahasian hubungan keprofesian yang diketahui dan diperoleh dari klien dengan menjadi whistleblower dapat membatasi penyalahgunaan kewenangan oleh advokat dan menjadikan kondisi pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih terbuka. Dengan dasar pemikiran pemberantasan korupsi yang semakin canggih dan rumit diperlukan metode atau upaya yang luar biasa untuk menjangkau perkembangan modus operansi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kata kunci : advokat, whistleblower, tindak pidana korupsi
JURNAL HUKUM : GAGASAN ADVOKAT MENJADI WHISTLEBLOWER DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Post a Comment
Post a Comment