Abstrak
Yayasan merupakan badan hukum yang tidak mencari keuntungan dalam kata lain yayasan adalah badan hukum yang memiliki fungsi sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Berbicara mengenai keuangan yayasan, hendaknya terpisahkan oleh kekayaan pribadi para pengurusnya, hal tersebut dilakukan akan tidak terjadi konflik dan percampuran harta antara harta yayasan dengan harta pengurus yayasan. Menjadi sebuah pertanyaan, apabila yayasan tersebut telah dilikuidasi akibat putusan pengadilan maka apa yang akan terjadi dengan harta kekayaan yang miliki yayasan, tidak mungkin keuangan tersebut masuk pada masing-masing pengurus yayasan. Yayasan yang dilikuidasi, maka dapat memberikan seluruh asetnya kepada yayasan yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, tetapi jika tidak ada yayasan yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama akan diberikan kepada badan hukum. Atau kemungkinan yang akan terjadi aset tersebut akan jatuhketangan negara, maka bagaimana pertanggungjwaban negara dalam mengelolah seluruh aset yayasan yang tersisa tersebut.
Kata Kunci: Yayasan, Likuidasi, Aset Yayasan
JURNAL HUKUM : PENGGUNAAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN YANG DISERAHKAN KEPADA NEGARA AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN
Post a Comment
Post a Comment