gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DAN INVESTOR DALAM PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Post a Comment
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DAN INVESTOR DALAM PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Abstrak
Pembiayaan Sekunder Perumahan merupakan suatu alternatif pembiayaan yang dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pembiayaan Sekunder Perumahan ini memiliki tujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang rata-rata memiliki penghasilan menengah ke bawah untuk mampu memiliki rumah sendiri. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bentuk perlindungan hukum terdapat upaya terhadap hak-hak harus dilindungi dan terdapat kewajiban harus dilaksanakan untuk kemudian di bentuk di dalam norma atau hukum itu sendiri dapat berjalan secara efektif, adil, dan bermanfaat.

Kata kunci : Perlindungan hukum, nasabah, investor, pembiyaan sekunder

JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DAN INVESTOR DALAM PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
JURNAL HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DAN INVESTOR DALAM PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Related Posts

Post a Comment