gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia

Post a Comment
Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses  di Indonesia

Abstrak
kewajiban pelaksanaan paten oleh pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia masih relatif mengandung persoalan. Sebagai contohnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten (Permenkumham No. 15 Tahun 2018), justru menegasikan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016). Penelitian ini mengkaji dan mengevaluasi persoalan pengaturan kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU Paten 2016 dan Permenkumham No. 15 Tahun 2018 sebagai dasar pelaksanaannya masih relatif sumir dan memiliki beberapa kelemahan. Beberapa kelemahan tersebut yaitu belum jelasnya waktu dimulainya pelaksanaan paten, lingkup dan jenis paten yang

Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses  di Indonesia
Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses  di Indonesia

Related Posts

Post a Comment