gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Politik Hukum Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan Beragama Pasca Orde Baru

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Politik Hukum Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan  Beragama Pasca Orde Baru
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mendiskripsikan tentang: pertama, kebijakan regulasi negara dalam rangka memenuhi hak kebebasan beragama, serta kedua, tindakan konkrit negara dalam mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran kebebasan beragama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui dokumen-dokumen. Hasil penelitian membuktikan bahwa pertama, politik hukum HAM tentang kebebasan beragama di Indonesia pasca Orde Baru di level pemenuhan berupa pembuatan peraturan perundang-undangan relatif lebih maju dan protektif. Kedua, menguatnya politik hukum HAM di tingkat regulasi tidak diikuti dengan perubahan peraturan perundang- undangan di bawahnya, seperti UU PNPS No. 1 Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP, terkait dengan peraturan penistaan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa politik hukum HAM di Indonesia terutama terkait dengan kebebasan beragama berwajah paradoksal. Satu sisi menguat produk peraturan perundang-undangan yang lebih menguatkan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi di sisi lain (realitasnya) negara justru gagal melindungi pelbagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kata-kata Kunci: Politik hukum; hak asasi manusia; kebebasan beragama

JURNAL HUKUM : Politik Hukum Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan  Beragama Pasca Orde Baru
JURNAL HUKUM : Politik Hukum Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan  Beragama Pasca Orde Baru

Related Posts

Post a Comment