gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : TINJAUAN TERHADAP KONSEP KEADILAN SPASIAL DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA PROGRAM NORMALISASI CILIWUNG DI PROVINSI DKI JAKARTA

Post a Comment
JURNAL HUKUM : TINJAUAN TERHADAP KONSEP KEADILAN SPASIAL DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA PROGRAM NORMALISASI CILIWUNG DI  PROVINSI DKI JAKARTA
Abstrak
Kepentingan publik merupakan klaim dengan dua sisi. Pemerintah kerap menggunakannya untuk menerapkan program perencanaan ruang tanpa konsen dari masyarakat terdampak. Di sisi lainnya, masyarakat juga menggunakan dalil kepentingan publik untuk membela haknya yang terdampak. Gagasan keadilan spasial lahir dari tradisi intelektual yang memiliki kesadaran tinggi akan parahnya ketidakadilan di ruang-ruang urban dan demikian menuntut rekonsepsi radikal terhadap ruang, pemerintahan, dan penataan ruang. Tradisi intelektual yang paling berpengaruh dalam keadilan spasial adalah Ruang Publik dari Habermas, Hak atas Kota dari Harvey, dan Produksi Ruang dari Lefebvre yang menekankan pada partisipasi publik yang aktif dalam pembentukan kebijakan urban khususnya pelibatan dari kelompok yang termarjinalkan karena mengalami ketidaksetaraan yang diciptakan oleh kebijakan-kebijakan urban yang tidak berkeadilan.

Kata Kunci: tata ruang, keadilan spasial, ruang publik, Ciliwung, dan studi geografi kritis.

JURNAL HUKUM : TINJAUAN TERHADAP KONSEP KEADILAN SPASIAL DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA PROGRAM NORMALISASI CILIWUNG DI  PROVINSI DKI JAKARTA

JURNAL HUKUM : TINJAUAN TERHADAP KONSEP KEADILAN SPASIAL DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA PROGRAM NORMALISASI CILIWUNG DI  PROVINSI DKI JAKARTA

Related Posts

Post a Comment