gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA MEDIS

Post a Comment
JURNAL HUKUM : PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP  PELANGGARAN RAHASIA MEDIS
Abstrak
Rahasia kedokteran atau rahasia medis merupakan hak pasien, Rahasia kedokteran ini merupakan kewajiban moril berdasarkan norma kesusilaan yang berasal dari sumpah Hippokrates. Rahasia ini dikenal juga dalam berbagai profesi diantaranya advokat, alim ulama ustat dan pastor, notaris dan sebagainya, tetapi profesi kedokteran adalah profesi tertua yang diwajibkan menjaga rahasia kedokteran. Menjaga rahasia kedokteran merupakan kewajiban bagi profesi kedokteran dalam menjalankan tugas dan praktiknya sebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Rahasia kedokteran diatur dalam hukum Internasional terutama hukum tentang hak asasi manusia Declaration of Human Rights dan UUD 1945 dan lebih khusus lagi dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Rahasia kedokteran tidak bersifat absolut karena dapat dibuka dalam keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila rahasia kedokteran ini dibocorkan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bagi pelanggarnya khususnya Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Kunci: Rahasia Kedokteran, pertanggungjawaban hukum Pidana, Pelayanan Kesehatan.

JURNAL HUKUM : PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP  PELANGGARAN RAHASIA MEDIS
JURNAL HUKUM : PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP  PELANGGARAN RAHASIA MEDIS

Related Posts

Post a Comment