gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam Membangun Poros Maritim Indonesia

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia  dalam Membangun Poros Maritim Indonesia

Abstrak
Indonesia adalah negara maritim yang memiliki limpahan sumber daya alam kelautan khususnya sumber daya perikanan. Kekayaan sumber daya perikanan Indonesia seyogyanya dapat dikelola sedemikian rupa sehingga mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945). Secara normatif, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, telah diatur mengenai pegawasan perikanan pada Bab XII Pasal 66-70. Urgensi adanya pengawasan pada bidang perikanan dimaksudkan agar seluruh peraturan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun dalam kenyataannya ditemukan begitu banyak hal menyimpang dalam aspek pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan terkhusus pada proses penangkapan ikan. Kejahatan dan pelanggaran yang terjadi seperti kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar hingga mencapai Rp.101.040 Trillin/Tahun. Selain kerugian materil, Indonesia juga mengalami kerugian lain berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai hingga pelanggaran terhadap batas kedaulatan.

JURNAL HUKUM : Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia  dalam Membangun Poros Maritim Indonesia
JURNAL HUKUM : Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia  dalam Membangun Poros Maritim Indonesia

Related Posts

Post a Comment