Abstrak
Kajian pajak lingkungan sebagai instrumen ekonomi lingkungan hidup masih jarang dilakukan. Selama ini kajian hukum lingkungan terbatas pada analisis pelanggaran segi administratif maupun tindakan pidana terhadap lingkungan hidup, yang cenderung represif. Beberapa penelitian mengemukakan, penerapan pajak lingkungan dapat digunakan sebagai tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan hidup. Pada tahun 2006 Indonesia telah merencanakan penerapan pajak lingkungan, akan tetapi sampai saat ini belum diterapkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pajak lingkungan, didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang mencantumkan adanya instrumen ekonomi lingkungan hidup, salah satunya melalui penerapan pajak. Berdasarkan hal tersebut pajak lingkungan harus didesain sebagai sumber dana pengelolaan dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hal ini dilatar belakangi oleh peran penting aspek ekonomi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
JURNAL HUKUM : Konstruksi Pajak Lingkungan di Indonesia
Post a Comment
Post a Comment