Abstrak
Kompleksitas permasalahan mengenai pekerja anak seolah tidak ada habisnya. Permasalahan pekerja dewasa saja belum usai meskipun sudah ada payung hukumnya apalagi berkaitan dengan pekerja anak yang justru membutuhkan perhatian yang lebih ekstra dan lebih khusus. Tidak hanya bersinggungan dengan sisi hukum ketenagakerjaan saja tetapi juga bersinggungan dengan sisi hak asasi manusia (HAM) dimana hak-hak anak meskipun ia sebagai pekerja anak tetap harus dijaga dan dilindungi. Adanya jaminan perlindungan terhadap pekerja anak memperlihatkan adanya pengakuan terhadap eksistensi keberadaan pekerja anak dalam lingkungan kerja. Sebagai dampak dari adanya pengakuan tersebut maka pihak pengusaha dituntut untuk tunduk dan patuh terhadap beberapa peraturan. Akan tetapi, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/ buruh anak di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Anak
JURNAL HUKUM : TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK (DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HAM)
Post a Comment
Post a Comment