Abstrak
Penelitian ini mengkaji landasan filosofis aturan “kepentingan umum” bagi pembangunan; khususnya dalam pengadaan tanah pada perjanjian/kontrak pengusahaan jalan tol (PPJT) yang dilakukan pada masyarakat terdampak tol Trans Sumatera, dan pelaksanaan pengadaan tanah pada pengusahaan tanah tol Trans Sumatera. Penelitian ini dibatasi di Lampung dan Palembang, menggunakan literary study dan field study dengan statute approach dan historish approach, dan sociologisch approach sehingga data diperoleh baik dari kepustakaan, maupun lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, landasan filosofis kepentingan umum dalam pengadaan tanah tol pada PPJT Trans Sumatera sesuai dengan UUD 1945 dan dituangkan dalam UU no.2 tahun 2012 adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah perlu melaksanakan pembangunan; untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil; dilaskanakan berdasarkan asas: kemanusiaan; keadilan; kemanfaatan; kepastian; keterbukaan; kesepakatan; keikutsertaan; kesejahteraan; keberlanjutan; dan keselarasan. Pelaksanaan pengadaan tanah pada lokasi penelitian telah sesuai dengan rencana dan melalui tahapan yang semestinya, dengan PPJT standar/ baku. Pengadan tanah dilakukan secara sukerela dan nilai ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Nilai ganti kerugian diartikan sama dengan Nilai Penggantian Wajar Tanah dan Tegakan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 2 tahun 2012 (SPI 2013 seri 306: 3.10).
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Trans Sumatera
JURNAL HUKUM 2019 : PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM DALAM PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL (PPJT) TRANS SUMATERA
Post a Comment
Post a Comment