gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : DIMENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENANGANAN KASUS PENGUNGSI ROHINGYA: PENDEKATAN HUKUM INTERDISIPLINER

Post a Comment
JURNAL HUKUM : DIMENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENANGANAN KASUS PENGUNGSI ROHINGYA: PENDEKATAN HUKUM INTERDISIPLINER

Abstrak
Pemberitaan yang berkaitan dengan pengungsi minoritas Rohingya Myanmar telah menarik perhatian internasional, setelah ratusan awak kapal melarikan diri dari Myanmar dan terdampar di Aceh. Menurut laporan PBB hingga Desember 2017, jumlah pengungsi Rohingya mencapai 515.000. Jumlah itu semakin bertambah mengingat konflik di Myanmar belum teratasi. Prinsip yang diterapkan pada pengungsi adalah prinsip nonrefoulment. Ini menyatakan bahwa negara seharusnya tidak mengusir pencari suaka atau pengungsi memasuki wilayah itu. Prinsip ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional sehingga harus dilaksanakan oleh semua negara. Prinsip non-refoulement tidak hanya terdapat dalam Konvensi Tahun 1951, tetapi juga secara implisit tercantum dalam Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan, Pasal 45 ayat 4 dari Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949, Pasal 13 dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik Tahun 1966, dan instrumen hak asasi manusia lainnya. Asas ini juga telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Dalam arti, sebuah negara yang belum menjadi anggota Konvensi Tahun 1951 harus menghormati prinsip non-refoulement. Menurut perlindungan pengungsi hukum Islam yang terkandung dalam QS. Al Hasyr: 9 yang berisi prinsip dan hak pencari suaka. Ada beberapa persyaratan yang harus diberikan untuk menjadi pencari suaka sesuai dengan ketentuan hukum islam. 

Kata Kunci : Rohingya, Pengungsi, Hukum Internasional, Hukum Islam

JURNAL HUKUM : DIMENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENANGANAN KASUS PENGUNGSI ROHINGYA: PENDEKATAN HUKUM INTERDISIPLINER

JURNAL HUKUM 2019 : DIMENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENANGANAN KASUS PENGUNGSI ROHINGYA: PENDEKATAN HUKUM INTERDISIPLINER

Related Posts

Post a Comment