gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN

Post a Comment
JURNAL HUKUM : ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN

Abstrak

Kedudukan hukum antara para pengemudi (driver) jasa transportasi online dengan pihak perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online merupakan perjanjian kemitraan sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.Akan tetapi dalam prakteknya peraturan hukum yang ada tersebut belum memberikan suatu perlindungan hukum kepada para pengemudi (driver) jasa transportasi online, sebab tidak seluruh pengemudi (driver ) jasa transportasi online ini memahami kedudukan mereka sebagai hubungan kemitraan.Jika dikaitkan dengan hukum perdata hal ini bertolak belakang dengan azas keseimbangan, bahkan dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden). Penyalahgunaan keadaan ini dapat terjadi jika suatu perjanjian lahir karena adanya keunggulan ekonomi, keunggulan psikologi maupun keunggulan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana regulasi hukum yang ada benar-benar berjalan dengan efektif dan efisien dimasyarakat. Metode penelitian ini merupakan penelitiaan kualitatif, yakni berdasarkan prinsip/azas hukum, doktrin dan peraturan perundangan yang dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Pengemudi, Transportasi Online

JURNAL HUKUM : ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN
JURNAL HUKUM : ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN

Related Posts

Post a Comment