gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG MELALUI AKTA PERDAMAIAN (Studi Putusan Nomor 1Pdt.G.S2017PN. Blg)

Post a Comment
JURNAL HUKUM : ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG MELALUI AKTA PERDAMAIAN (Studi Putusan Nomor 1Pdt.G.S2017PN. Blg)

Abstrak
Analisis penyelesaia sengketa hutang piutang antara PT. Bank Perkreditan Rakyat NBP 5 Melawan Lisbon Manurung tergugat I, dan Tetty Herawati Jawak tergugat II penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana karena nilai gugatan materiilnya tidak melebihi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sengketa tersebut berakhir dengan putusan akta perdamaian karena iktikad baik para pihak yang mengakhiri sengketa dengan cara perdamaian. Dalam studi putusan tersebut penulis menggunakan penelitian hukum secara yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis hukum tentang penyelesaian hutang piutang melalui perjanjian/akta perdamaian mempunyai akibat hukum bagi para pihak yaitu tertutup upaya hukum banding dan kasasi, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Kata Kunci : Hutang Piutang, Perdamaian, Penyelesaian.

JURNAL HUKUM : ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG MELALUI AKTA PERDAMAIAN (Studi Putusan Nomor 1Pdt.G.S2017PN. Blg)

JURNAL HUKUM : ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG MELALUI AKTA PERDAMAIAN (Studi Putusan Nomor 1Pdt.G.S2017PN. Blg)

Related Posts

Post a Comment