ABSTRAK - Kota Manado sebagai salah satu kota dengan keadaan penduduk yang makin padat dan masi banyaknya penduduk kota manado yang belum memiliki izin mendirikan bangunan, dengan adanya Sistem Informasi Geografis ini. Maka lebih memudahkan dinas terkait mengenai lokasi bangunan yang boleh untuk di dirikanya Izin Mendirikan Bangunan. Oleh karena itu, penulis membuat sistem informasi geografis izin mendirikan bangunan di Kota Manado berbasis web dengan menggunakan HTML (HyperText Markup Language), PHP (Perl HyperText Preprocessor), CSS ( Cascading Style Sheets) dan JavaScript database sistem dan google API untuk pemetaan. Informasi yang disajikan berupa foto bangunan, nama pemilik, lokasi, peruntukan, nomor SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), nomor IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tanggal, dan luas. Dengan adanya Sistem Informasi Geografis ini diharapkan dinas terkait dapat lebih mudah mencari lokasi yang dibolehkanya untuk membangun bangunan di Kota Manado.
Kata Kunci ; Kota Manado, Ssistem Informasi Geografis , Google Map
PENDAHULUAN - Sistem informasi geogarafis (SIG) merupakan sebuah sistem yang memberikan informasi yang berkaitan dengan peta (geografis). Sistem ini dapat memetakan suatu tempat baik berupa batas wilayah, jalan, sungai, maupun kondisi geografis lainnya. Dengan adanya sistem informasi geografis diharapkan dapat memberikan suatu informasi yang lebih informatif dan fleksibel. Hal ini dikarenakan SIG mampu membantu dalam hal mengatur data dari berbagai masalah untuk memahami dari sisi spasialnya. SIG saat ini digunakan dalam berbagai bidang, salah satunya pada pemerintahan. Pada tahun 2010 semua PEMDA (Pemerintah Daerah) diharapkan memiliki Perda bangunan gedung sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. Hal ini merupakan ujung tombak dalam pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung. Dengan adanya Perda itu maka penyelenggaraan bangunan gedung nantinya akan berlangsung tertib dan tercapainya keandalan bangunan sesuai dengan fungsinya. Di Kota Manado masih banyak penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB yang dilakukan dengan cara memberikan teguran. Karena bangunan tersebut bisa mengganggu hubungan bermasyarakat, ketertiban masyarakat, dan lalu lintas. Oleh karena itu petugas dari Dinas Tata Kota
Post a Comment
Post a Comment