gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL DALAM PERSPEKTIF JUSTICE AS FAIRNESS

Post a Comment
JURNAL HUKUM : VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL DALAM PERSPEKTIF  JUSTICE AS FAIRNESS

Abstrak
Isu hukum tulisan ini adalah apakah verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 kepada semua parpol seperti tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, telah sesuai dengan prinsip keadilan?” Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertujuan agar tercipta keadilan pemilu. Sehingga seluruh partai politik harus mengikuti verifikasi faktual partai politik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi mendasarkan pendapat konstitusionalnya pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar putusan tentu keputusan tersebut sudah pada tempatnya, tetapi kurang substansial. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum tentang keadilan hanya menggunakan ‘prinsip persamaan’, padahal dalam teori keadilan juga mengkaji mengenai ‘prinsip perbedaan’. Sehingga Mahkamah Konstitusi perlu menambahkan alasan hukum dalam putusannya mengenai prinsip perbedaan dalam teori keadilan.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi; Verifikasi Faktual; Parpol; Keadilan.

JURNAL HUKUM : VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL DALAM PERSPEKTIF  JUSTICE AS FAIRNESS

JURNAL HUKUM : VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL DALAM PERSPEKTIF  JUSTICE AS FAIRNESS

Related Posts

Post a Comment