gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : HISAB RUKYAT WAKTU SHALAT DALAM HUKUM ISLAM

Post a Comment
JURNAL HUKUM : HISAB RUKYAT WAKTU SHALAT DALAM HUKUM ISLAM

Abstrak
Waktu shalat adalah bagian dari salah satu syarat sahnya ibadah shalat. Waktu-waktu shalat telah ditetapkan dalam hadis berdasarkan fenomena alam di masa Rasulullah Saw. Dengan petunjuk hadis itu maka waktu shalat dapat ditetapkan dengan perhitungan-hisab haiki baik awal waktu maupun akhir waktu shalat. Dalam menentukan awal waktu shalat secara astronomi diperlukan beberapa data dan rumus-rumus tertentu. Waktu shalat Zuhur menurut hadis dimulai ketika bayangan suatu benda tegak lurus tergelincir dari titik kulminasi (12.00-e) dan berakhir sesaat sebelum tiba waktu shalat Ashar. Sementara shalat Ashar dimulai ketika bayangan suatu benda tegak lurus sama panjang dengan bendanya dan berakhir sebelum terbenam matahari. Waktu shalat Magrib dimulai ketika matahari terbenam (h = -10) dan berakhir ketika mega merah di ufuk barat hilang. Sedang waktu shalat Isya berawal pada saat mega merah hilang di ufuk barat (h = -180) berakhir pada saat tengah malam. Untuk waktu shalat Subuh, awal waktu dimulai ketika terbit fajar (h = -200) dan berakhir sebelum terbit matahari (h = -10).

Kata Kunci: Shalat, Waktu Shalat, Astronomi

JURNAL HUKUM : HISAB RUKYAT WAKTU SHALAT DALAM HUKUM ISLAM

JURNAL HUKUM : HISAB RUKYAT WAKTU SHALAT DALAM HUKUM ISLAM

Related Posts

Post a Comment