Abstrak
Penelitian hukum ini dilakukan bertujuan untuk mencari suatu kesamaan dan titik temu dari pembalikan beban pembuktian agar diperoleh kejelasan, ketegasan, dan kepastian hukum serta tidak melanggar HAM. Sistem pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi merupakan pembuktian diluar kelaziman sistem pembuktian di Indonesia, disamping hal tersebut penerapan pembalikan beban pembuktian cederung melanggar hak asasi manusia (HAM). Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa antara undang-undang hasil legislasi dengan Undang-undang hasil ratifikasi memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian perlu dilakukan harmonisasi, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih (overlapping).
Kata Kunci: Harmonisasi; Korupsi; Pembuktian.
JURNAL HUKUM : HARMONISASI PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Post a Comment
Post a Comment