Abstrak
Perlindungan hukum bagi pelaku jurnalistik telah dijamin melalui peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Melalui Undang-Undang Pers tersebut, kemerdekaan pers nasional menjadi prioritas sebagai bentuk perlindungan dalam dunia pers. Dalam rangka menjaga kemerdekaan pers nasional, terbentuklan badan independen yang mengurusi dan mengawasi pers nasional yaitu Dewan Pers. Diantara tugas dan fungsi Dewan Pers yaitu menegakkan etika jurnalistik melalui kode etik jurnalistik sebagai pedoman bagi pelaku jurnalistik baik wartawan maupun perusahaan pers. Dinamika yang terjadi, pelanggaran kode etik jurnalistik terkadang menciptakan benturan dengan publik atau masyarakat yang merasa dirugikan yang menimbulkan pertentangan dengan undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari analisis penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dan kemerdekaan pers nasional disesuaikan dengan Undang-Undang Pokok Pers terhadap intervensi dari pihak- pihak yang merasa dirugikan. Kemerdekaan pers nasional diarahkan pada kemandirian dan tanpa intervensi terhadap suatu pemeberitaan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Kemerdekaan Pers, Intervensi.
JURNAL HUKUM : Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional
Post a Comment
Post a Comment