gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PENGKARYAAN DAN JASA TENAGA KERJA ANTARA PT. SINAR JAYA PURA ABADI DAN PT. ASIANFAST MARINE INDUSTRIES

Post a Comment
JURNAL HUKUM : PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PENGKARYAAN DAN JASA TENAGA KERJA ANTARA PT. SINAR JAYA PURA ABADI DAN PT. ASIANFAST MARINE INDUSTRIES
Abstrak
Sistem outsourcing menggunakan perjanjian kerjasama yang berawal dari perbedaan kepentingan yang dicoba dipertemukan melalui kesepakatan. Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. PT.Asianfast Marine Industries bermaksud menggunakan jasa tenaga kerja keamanan untuk memenuhi kebutuhan akan jasa tenaga kerja yang siap di pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT. Sinar Jaya Pura Abadi. Isi perjanjian kerjasama antara PT. Sinar Jaya Pura Abadi dengan PT. Asianfast Marine Industries yang bermaksud untuk menggunakan tenaga kerja kerja keamanan, dalam kontrak ini memuat 19 (sembilan belas) Pasal yaitu : Maksud dan tujuan, ketentuan umum, hak dan kewajiban para pihak, tugas dan tanggungjawab pihak pertama, ketentuan tentang tenaga kerja, upah dan cara pembayarannya, tanggung jawab dan ganti rugi, keselamatan kerja, penyelesaian perselisihan. Hak dan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja yang diperkerjakan adalah PT.Asianfast Marine Industries berkewajiban melaksanakan isi perjanjian kerjasama yang meliputi tentang tenaga kerja yang diperkerjakan, dan mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja apabila terjadi wanprestasi.

Kata kunci : Perjanjian, Kerja Sama, Tenaga Kerja.

JURNAL HUKUM : PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PENGKARYAAN DAN JASA TENAGA KERJA ANTARA PT. SINAR JAYA PURA ABADI DAN PT. ASIANFAST MARINE INDUSTRIES
JURNAL HUKUM : PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PENGKARYAAN DAN JASA TENAGA KERJA ANTARA PT. SINAR JAYA PURA ABADI DAN PT. ASIANFAST MARINE INDUSTRIES

Related Posts

Post a Comment