gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : PARTISIPASI PUBLIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN

Post a Comment
JURNAL HUKUM : PARTISIPASI PUBLIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN


Abstrak,
Partisipasi publik dapat dipahami sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memmengaruhi proses pembentukan kebijakan publik. Partisipasi publik penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat bagi orang-orang tertentu, tetapi juga dampak positif bagi masyarakat. Prosesnya dapat dilakukan melalui tahapan penetapan agenda, perumusan kebijakan, dan implementasi. Makalah ini akan menjelaskan transformasi masyarakat yang berlaku di Aceh setelah perjanjian damai. Tinjauan literatur pilihan dalam makalah ini, yang didukung oleh berbagai dokumen yang terkait dengan partisipasi publik, kebebasan informasi publik, dan pembangunan perdamaian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan di Aceh mengalami pasang surut. Setelah penandatanganan perjanjian damai, tingkat partisipasi publik sangat baik terutama dalam pembentukan Undang- Undang tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh. Selanjutnya, pada 2009-2014 partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan menurun. Tingkat partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan ditentukan oleh kebebasan informasi public.

Kata Kunci: partisipasi publik, Perumusan Kebijakan, Kebebasan Informasi Publik.

JURNAL HUKUM : PARTISIPASI PUBLIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN

JURNAL HUKUM : PARTISIPASI PUBLIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN

Related Posts

Post a Comment