gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Kajian Terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan

Post a Comment
JURNAL HUKUM : Kajian Terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan

Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan analisis terhadap kebebasan untuk memeluk agama dan berkeyakinan serta pemenuhan hak atas pekerjaan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif tentang hak asasi manusia di bidang agama dan pekerjaan. Regulasi tentang peran dan pemberian sanksi bagi pemerintah dalam konteks terjaminnya kebebasan beragama, terlebih pada pemeluk agama Islam, adalah hal yang sangat penting. Salah satu bentuk kekosongan hukum dalam regulasi kebebasan beragama di Indonesia adalah dalam konteks keluarnya seseorang dari agama Islam yang bertujuan untuk menyelamatkan manusia (tentu juga bagi pemeluk agama lainnya di Indonesia) dan memeluk agama lain atas kehendaknya sendiri dan tanpa paksaan siapapun. Regulasi tentang peran dan pemberian sanksi bagi pemerintah dalam konteks terjaminnya hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, terlebih pada usia produktif, adalah hal yang sangat penting. Secara teknis, jelas tidak mungkin pengusaha akan merekrut pekerja/buruh jika tidak tersedia pekerjaan sesuai dengan kapasitas kebutuhan perusahaannya. Dari hal ini maka dapat dikatakan bahwa pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan memiliki korelasi dengan jenis hak-hak lainnya sehingga seorang pekerja dapat memiliki kompetensi. Jumlah pengangguran yang tidak bisa dikurangi oleh pemerintah Indonesia dan perlakuan yang diskriminatif adalah bentuk pelanggaran hak atas pekerjaan.

Kata kunci: Agama dan Pekerjaan, Kebebasan untuk Memeluk Agama dan Berkeyakinan, Pemenuhan Hak atas Pekerjaan di Indonesia

JURNAL HUKUM : Kajian Terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan

JURNAL HUKUM : Kajian Terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan

Related Posts

Post a Comment