gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Post a Comment
JURNAL HUKUM 2019 : IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Abstrak,
Berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara didasarkan pada pertimbangan agar pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral dan batubara dapat dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. Tujuan penguasaan Negara atas sumber daya alam pada hakekatnya adalah memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahterahan rakyat secara berkeadilan. Atas nama globalisasi dan internasionalisasi kegiatan pertambangan di Indonesia saat ini tidak sedikit melibatkan pihak asing sebagai investor dengan harapan mampu meningkatkan devisa, pajak, dan alih tekhnologi dari kegiatan ini. Namun terciptanya keadaan yang bertentangan keadilan masyarakat sehingga mengesampingkan tujuan utama bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Usaha pertambangan hingga sekarang telah memicu beragam masalah serius, mulai dari pelanggaran aturan dan hukum, konflik sosial dan horizontal, kerusakan lingkungan tidak terkendali, serta ketimpangan perekonomian di masyarakat. Keadaan ini dapat dicermati pemerintah selaku pengelola, pengawas dan pemegang kewenangan dalam mengambil kebijakan di bidang pertambangan.

Kata Kunci : Pertambangan, Sosial Ekonomi, Masyarakat

JURNAL HUKUM 2019 : IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

JURNAL HUKUM 2019 : IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Related Posts

Post a Comment