gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

JURNAL HUKUM : Dekonstruksi Ideologi Pancasila sebagai Bentuk Sistem Hukum di Indonesia

Post a Comment
JURNAL HUKUM 2019 : Dekonstruksi Ideologi Pancasila sebagai Bentuk Sistem Hukum di Indonesia

Abstrak
Sistem hukum Pancasila di Indonesia nampaknya belum menemukan formalasi yang final, ia masih terabstraksi pada sistem hukum dominan, yaitu civil law/rechstaat. Dalam Undang Undang Dasar 1945 jelas menyebutkan bahwa Indonesia menasbihkan sebagai negara hukum, meskipun tidak ada penjelasan secara tersirat sistem hukum yang mana yang dianut (rechstaat, the rule of law atau sistem hukum Pancasila), di sisi lain Pancasila menjadi ideologi serta dasar negara, maka dari itu perlu adanya suatu formulasi sistem hukum Indonesia dengan cara dekonstruksi (baca; membongkar) ideologi Pancasila sehingga Pancasila tidak hanya menjadi ideologi, namun juga sebagai sistem hukum yang dianut di Indonesia. Pancasila dapat diletakkan pada postulat prismatik, dimana Pancasila diletakkan menjadi penyeimbang diantara sistem hukum yang ada, sistem hukum Pancasila dapat dijadikan sistem hukum alternatif yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa, sistem hukum yang relevan dengan masyarakat majemuk adalah pluralisme hukum yaitu konfigurasi antara common law yang menjunjunjung tinggi keadilan substantif, civil law yang mengenal keadilan prosedural, serta sistem hukum Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan sosial. sehingga substansi hukum Pancasila yang prismatik dapat terwujud yaitu keadilan sebagai tujuannya.

Kata Kunci : Dekonstruksi, Pancasila, Sistem Hukum Indonesia.

JURNAL HUKUM 2019 : Dekonstruksi Ideologi Pancasila sebagai Bentuk Sistem Hukum di Indonesia
JURNAL HUKUM 2019 : Dekonstruksi Ideologi Pancasila sebagai Bentuk Sistem Hukum di Indonesia

Related Posts

Post a Comment