gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

Jurnal: KLASIFIKASI UCAPAN KATA DENGAN SUPPORT VECTOR MACHINE

Post a Comment
Jurnal: KLASIFIKASI UCAPAN KATA DENGAN SUPPORT VECTOR MACHINE

Abstrak

Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran, diantaranya disebutkan bahwa program siaran tidak boleh memaki dengan kata-kata kasar, tidak boleh melecehkan, menghina atau merendahkan kelompok masyarakat minoritas dan marginal. Namun untuk mensensor kata-kata tersebut secara otomatis belum ada. Sehingga perlu adanya suatu perangkat lunak cerdas yang dapat menyensor kata-kata tersebut secara otomatis. Untuk dapat menyensor, perangkat lunak harus mampu mengenali kata-kata yang dimaksud. Penelitian ini mengusulkan pengklasifikasian ucapan kata dalam dua kelas, yaitu kelas kata-kata yang berisi makian kasar dan kelas kata yang bukan termasuk kata makian dengan menggunakan metode Support Vector Machine (SVM). Data ucapan kata yang diambil merupakan data suara untuk kelompok umur 19 – 21 tahun yang terdiri dari 19 pria dan 8 wanita. Masing-masing orang mengucapkan 25 kata makian kasar dan 25 kata yang bukan termasuk kata makian. Berdasarkan hasil eksperimen dengan melibatkan 25 data training dan 25 data testing, untuk suara pria menghasilkan tingkat keakuratan sebesar 78,4% dan untuk suara wanita menghasilkan tingkat keakuratan sebesar 80%. 

Kata kunci: Support Vector Machine, klasifikasi ucapan kata 

Pendahuluan

Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dalam pasal 4 disebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial [1]. Untuk memenuhi tujuan tersebut, isi siaran telah diatur dalam Undang- Undang No 32 Tahun 2002 Pasal 35 dan Pasal 36 serta dipertegas di Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran. Dalam peraturan di atas, diantaranya disebutkan bahwa program siaran tidak boleh memaki dengan kata-kata kasar, tidak boleh melecehkan, menghina atau merendahkan kelompok masyarakat minoritas dan marginal seperti kelompok dengan pekerjaan tertentu (pekerja rumah tangga, hansip, satpam), kelompok yang memiliki penyimpangan (waria), kelompok dengan ukuran dan bentuk fisik di luar normal (gigi tongos, gemuk, cebol, mata juling), kelompok yang memiliki cacat fisik (tuli, buta, bisu), kelompok yang memiliki cacat atau keterbelakangan mental (autis, idiot), dan kelompok pengidap penyakit tertentu (HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah) [2,3].

Peneliti: Sukmawati Nur Endah, Dinar Mutiara KN

Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut:
Jurnal: KLASIFIKASI UCAPAN KATA DENGAN SUPPORT VECTOR MACHINE

Related Posts

Post a Comment