gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

Jurnal: GDSS Penentuan Lokasi Shelter Baru Transjogja Menggunakan Metode Brown-Gibson dan Borda

Post a Comment
Jurnal: GDSS Penentuan Lokasi Shelter Baru Transjogja Menggunakan Metode Brown-Gibson dan Borda


Abstrak 

Tujuan didirikannya armada bus Transjogja adalah untuk mengurai permasalahan kemacetan, polusi dan transportasi umum yang memadai. Untuk memberikan layanan yang terbaik, salah satu hal yang diusahakan adalah menempatkan shelter pada posisi yang tepat. Dinas perhubungan bekerja sama dengan instansi lain dalam pengumpulan aspirasi eksekutif untuk penentuan lokasi shelter baru. Kombinasi Metode Brown-Gibson dan Borda memungkinkan digunakan untuk pemilihan lokasi secara kelompok. Metode ini digunakan untuk memilih alternatif lokasi berdasarkan ukuran preferensi tertentu (preference measurement) dengan mempertimbangkan faktor obyektif dan faktor subyektifnya. Faktor obyektif berupa efektifitas biaya yaitu jumlah total biaya yang dikeluarkan untuk satu alternatif lokasi. Faktor subyektif berupa pembobotan para pengambil keputusan terhadap kriteria-kriteria yang disyaratkan dalam penentuan lokasi shelter baru. Kriteria tersebut antara lain lahan, posisi, akses ruang, persaingan, transportasi dan keamanan. Dalam penilaian faktor subyektif menggunakan model AHP. Hasil dari penelitian ini adalah GDSS dengan menggunakan metode Brown-Gibson dan borda terbukti dapat mengakomodasi preferensi dari banyak pembuat keputusan. Dengan keluaran berupa nilai preferensi lokasi dan rangking memudahkan DM menentukan pemilihan lokasi. Lokasi yang paling banyak memiliki rangking tertinggi lebih berpotensi sebagai lokasi shelter baru. 

Kata kunci— Lokasi, Brown-Gibson, Borda 

Pendahuluan 

Penetapan tempat henti yang tepat pada suatu lokasi merupakan bagian dari analisis jaringan rute dalam reformasi sistem dan manajemen angkutan umum berbasis Buy The Service. Dalam menentukan lokasi shelter yang tepat, Dinas Perhubungan dalam hal ini departemen Transjogja perlu menjaring aspirasi dari berbagai pihak terkait(stakeholders). Pihak yang terkait yang dimintai pendapatnya adalah eksekutif (instansi terkait di DIY antara lain: LLAJR, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Penataan Ruang, Serta PT Jogjatugu Trans), legislative, masyarakat umum, dan berbagai operator angkutan umum. Proses pengambilan keputusan tentang lokasi tempat henti /halte/shelter dilakukan secara bersama oleh kelompok eksekutif seperti disebutkan di atas. 

Peneliti: Bhakti Susilo

Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut:
Jurnal: GDSS Penentuan Lokasi Shelter Baru Transjogja Menggunakan Metode Brown-Gibson dan Borda


Related Posts

Post a Comment